BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Allah
menciptakan manusia dengan tujuan untuk beribadah kepada-Nya. Dalam beribadah
manusia tidak bisa semaunya sendiri tetapi harus mengikuti norma yang telah
ditentukan oleh Allah dan Rasul-Nya. Diantara norma ibadah yaitu adanya
persyaratan kesucian bagi pelakunya, dalam hal itu khusus bagi wanita ada
persyaratan harus suci dari haidh dan nifas. Untuk itu kirannya perlu kita
ketahui tentang haidh dan nifas menurut pandangan islam.
Penulisan
makalah ini merupakan paparan mengenai haid dan nifas menurut pandangan islam,
yang diambil dari beberapa sumber. Salah satu sumbernya adalah Buku yang berjudul Hukum-Hukum Wanita dalam
Fiqih Islam, yang diterjemahkan dari buku yang berjudul ‘Ahkamul Mar’ati Fi Fiqhil Islamy’ karya DR. Ahmad Al-Hajji Al-Kurdi yang
diterjemahkan oleh Drs.H.Moh.Zuhri. Dipl. TAFL dan Drs. Ahmad Qorib, MA. Dalam
buku ini penulis telah mengungkapkan kepada wanita muslimah mengenai
hukum-hukum yang tertentu bagi dirinya,dimana kebanyakan mereka malu untuk
menanyakan dan memilih tidak tahu mengenainya. Sumber lain yang digunakan adalah
Terjemahan Khulashah Kifayatul Akhyar .
Dalam
penulisan makalah ini, kami mencoba memaparkan bagaimana Haid dan Nifas dalam
Pandangan Agama Islam. Harapannya makalah yang kami buat ini dapat mengulas
bahasan dengan jelas dan tepat tanpa mengurangi esensi tulisan dari berbagai sumber
yang telah digunakan.
1.2 Rumusan masalah
Bagaimana pandangan agama islam
terhadap haid dan nifas?
1.3 Tujuan
1.
Memaparkan bagaimana haid dan nifas dalam pandangan agama
islam.
2.
Memberikan pemahaman tentang kewajiban dan larangan orang
haid dan nifas.
1.4 Manfaat
1. Makalah ini dapat menjadi sumber
informasi tambahan bagi yang membutuhkan mengenai larangan dan kewajiban
tentang haid dan nifas.
2. Makalah ini bisa menjadi suatu
pemaparan yang dapat menjelaskan tentang haid dan nifas menurut pandangan agama
islam bagi mahasiswa yang mengalami dilema tentang hal tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Haid dan Nifas
Haidh menurut
bahasa berarti: aliran. Dari kata tersebut: حاض الوادئ “Apabila air
mengalir dalam wadi (oase) itu.” Haid menurut istilah fuqaha ialah: “Darah yang
dikeluarkan oleh rahim perempuan yang telah baligh, bukan penyakit, bukan
kandungan, dan belum mencapai usia putus asa (menopause)”.[1]Sifat
darah ini berwarna merah kehitaman yang kental, keluar dalam jangka waktu
tertentu, bersifat panas, dan memiliki bau yang khas atau tidak sedap.
Haid adalah
sesuatu yang normal terjadi pada seorang wanita, dan pada setiap wanita
kebiasaannya pun berbeda-beda. Ada yang ketika keluar haid ini disertai dengan
rasa sakit pada bagian pinggul, namun ada yang tidak merasakan sakit. Ada yang
lama haidnya 3 hari, ada pula yang lebih dari 10 hari. Ada yang ketika keluar
didahului dengan lendir kuning kecoklatan, ada pula yang langsung berupa darah
merah yang kental. Dan pada setiap kondisi inilah yang harus dikenali oleh
setiap wanita, karena dengan mengenali masa dan karakteristik darah haid inilah
akar dimana seorang wanita dapat membedakannya dengan darah-darah lain yang
keluar kemudian.
Allah Ta’ala berfirman:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ
أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ
يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ
“Mereka bertanya kepadamu tentang (darah)
haid. Katakanlah, “Dia itu adalah suatu kotoran (najis)”. Oleh sebab itu
hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di tempat haidnya (kemaluan). Dan
janganlah kalian mendekati mereka, sebelum mereka suci (dari haid). Apabila
mereka telah bersuci (mandi bersih), maka campurilah mereka itu di tempat yang
diperintahkan Allah kepada kalian.” (QS. Al-Baqarah: 222)
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ
الصَّوْمِ وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ
“Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami
diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha
shalat.” (HR. Al-Bukhari
No. 321 dan Muslim No. 335)
Nifas dalam
bahasa berarti persalinan seorang perempuan. Sedangkan menurut isltilah fuqaha
ialah: darah yang keluar dari rahim perempuan sesudah persalinan dan kosongnya
rahim dari kandungannya.[2]
Darah ini tentu saja paling mudah untuk
dikenali, karena penyebabnya sudah pasti, yaitu karena adanya proses
persalinan. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan bahwa
darah nifas itu adalah darah yang keluar karena persalinan, baik itu bersamaan
dengan proses persalinan ataupun sebelum dan sesudah persalinan tersebut yang
umumnya disertai rasa sakit. Pendapat ini senada dengan pendapat Imam Ibnu
Taimiyah yang mengemukakan bahwa darah yang keluar dengan rasa sakit dan
disertai oleh proses persalinan adalah darah nifas, sedangkan bila tidak ada
proses persalinan, maka itu bukan nifas.
2.2
Batasan Haidh dan Nifas
2.2.1
batasan haid
·
Menurut Ulama Syafi’iyyah dan
Hanbaliyyah batas minimal masa haid adalah sehari semalam, dan batas
maksimalnya adalah 15 hari. Jika lebih dari 15 hari maka darah itu darah
Istihadhah dan wajib bagi wanita tersebut untuk mandi dan shalat.
·
Menurut madzhab Hanafiyyah masa haidh sekurang-kurangnya
yaitu tiga hari tiga malam, dan paling banyak adalah sepuluh hari sepuluh
malam. Perhitungannya didasarkan pada jam. Maka paling sedikit ialah 72 jam,
dan paling banyak adalah 240 jam.
2.2.2
Batasan Nifas
Tidak ada batas minimal masa nifas, jika kurang dari 40 hari darah
tersebut berhenti maka seorang wanita wajib mandi dan bersuci, kemudian shalat
dan dihalalkan atasnya apa-apa yang dihalalkan bagi wanita yang suci. Adapun batasan maksimalnya, para ulama berbeda pendapat
tentangnya.
·
Ulama Syafi’iyyah, Malikiyyah,
dan Hanbaliyyah mengatakan bahwa batas terlama nifas adalah 60 hari 60 malam.
·
Sedangkan menurut madzhab
Hanafiyyah adalah 40 hari 40 malam.
·
Mayoritas
Sahabat seperti Umar bin Khattab, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas, Aisyah, Ummu
Salamah radhiyallahu ‘anhum dan para Ulama seperti Abu
Hanifah, Imam Malik, Imam Ahmad, At-Tirmizi, Ibnu Taimiyah rahimahumullah bersepakat
bahwa batas maksimal keluarnya darah nifas adalah 40 hari, berdasarkan hadits
Ummu Salamah dia berkata, “Para wanita yang nifas di zaman Rasulullah
-shallallahu alaihi wasallam-, mereka duduk (tidak shalat) setelah nifas mereka
selama 40 hari atau 40 malam.” (HR. Abu Daud no. 307, At-Tirmizi no.
139 dan Ibnu Majah no. 648). Hadits ini diperselisihkan derajat kehasanannya.
Namun, Syaikh Albani rahimahullah menilai hadits ini Hasan
Shahih. Wallahu a’lam.
2.3 Hal-Hal yang Boleh dikerjakan bagi Wanita Haid Dan Nifas
Berikut adalah
beberapa hal yang diperbolehkan oleh hukum Islam untuk dilakukan oleh wanita
yang sedang mengalami haid atau menstruasi:
·
Wanita yang
sedang datang bulan dan boleh
mendengarkan pembacaan ayat-ayat Al-Quran, menghayati isi dan artinya serta
menangis
·
Wanita yang
sedang datang bulan boleh melakukan zikir dan mendoakan hal yang baik bagi sesame
·
Menghabiskan
waktu bersama keluarga dan orang-orang yang dikasihinya demi nama Allah
diperbolehkan
·
Boleh membaca
kisah tentang orang-orang benar dan berdoa bagi mereka
·
Wanita yang
sedang datang bulan diperbolehkan untuk mendoakan nabi Muhammad yaitu supaya
Allah memberkati dan memberikan kedamaian kepada beliau
·
Meminta pengampunan
atas dosa-dosanya
·
Terlibat dalam
komunitas yang diikutinya dan membantu sesama
·
Introspeksi
diri mengenai kehidupannya serta mengucap syukur kepada Allah atas semua
berkat-berkat Nya
·
Wanita yang
sedang datang bulan diperbolehkan untuk menghadiri acara maupun kelas-kelas
keagamaan, dengan demikian ia dapat menambah pengetahuannya mengenai Islam dan
lebih mencintai agama, Rasullulah serta Allahnya.
·
Boleh
mengunjungi makam
2.4 Hal-hal yang haram dikerjakan bagi wanita yang sedang
haid dan nifas
·
Shalat:
Shalat wajib dan sunnah gugur dari perempuan
yang haidh, yaitu pada hari-hari haidhnya. Bahkan haram mengerjakannya. Karena
shalat tidak boleh dan tidak sah kecuali dalam keadaan suci. Kemudian apabila
Ia telah suci, maka Ia tidak wajib mengqadha shalat yang telah Ia tinggalkan,
sebagai peringanan dari Allah Ta’ala.[3]
·
Puasa:
Perempuan yang sedang haidh gugur
kewajibannya melaksanakan puasa di bulan ramadhan. Ia haram berpuasa secara
mutlak. Apabila berpuasa, Ia berdosan dan puasanya tidak sah. Selanjutnya
apabila perempuan yang haidh itu telah suci, Ia wajib mengqadha sejumlah hari
yang ditinggalkan.[4]
·
Thawaf di
Ka’bah:
Thawaf adalah seperti shalat. Diantara
syarat-syarat ialah: suci dari hadats besar. Oleh karena itu, thawaf haram atas
perempuan yang sedang haidh maupun nifas dan batal apabila dikerjakan olehnya.[5]
·
Membaca
Al-Qur’an:
Hal itu disebabkan karena membaca Al-Qur’an
membutuhkan kesucian dari hadats besar. Maka apabila seorang wanita membacanya
dalam keadaan haidh Ia berdosa. Baik membaca itu dari mushaf atau berdasarkan
hafalan. Namun apabila Ia bermaksud untuk berdo’a dengan ayat-ayat yang
mengandung doa, maka diperbolehkan. Demikian juga diperbolehkan bagi wanita
yang sedang mengajarkan Al-Qur’an.[6]
·
Menyentuh Mushaf:
Wanita yang sedang haid maupun nifas, tidak
diperkenankan, menyentuh, membawa, maupun menggantungkannya. Kecuali mushaf
tersebut disertai dengan tafsir dan lebih didominasi. Atau mushaf itu
bersampul, namun terpisah dari mushafnya.[7]
·
Masuk Masjid:
Menurut madzhab Hanafiyyah hal ini haram dilakukan
oleh wanita yang sedang haid maupun nifas kecuali dalam keadaan darurat seperti
tidak ditemukannya air untuk mandi kecuali di masjid. Sedangkan Madzhab
syafi’iyyah memperbolehkan masuk ke dalam masjid untuk lewat menuju tempat lain.[8]
·
Suami Mencampurinya:
فَاعْتَزِلُواْ
النِّسَاء فِي الْمَحِيض..."…”
Artinya:
“… Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan
diri dari wanita di waktu haidh…” (Al-Baqarah:222)
Madzhab Hanafiyyah berpendapat apabila darah telah
berhenti, maka suami boleh mencampurinya, baik sebelum maupun sesudah mandi
(lebih utama).
Namun
menurut Madzhab Syafi’iyah suaminya tidak halal mencampurinya sebelum Ia mandi
secara mutlak.[9]
Pada dasarnya
hampir semua kegiatan yang berhubungan dengan penyembahan dan doa kepada Allah
tidak diperbolehkan bagi wanita yang sedang datang bulan karena pada
masa-masa itu wanita dianggap tidak layak dan tidak suci secara spiritual,
demikian inti dari Menstruasi dalam Islam.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan dan Saran
Pembahasan tentang Haidh dan nifas
dalam pandangan agama islam amatlah penting untuk menyadarkan kita bagaimana
Islam benar-benar memperhatikan hal-hal khusus bagi wanita, sehingga sudah
tidak boleh ada lagi kata ‘tidak tahu’ mengenai hukum fiqih tentang haid dan
nifas menurut islam.
Penulis menyimpulkan bahwa dalam
pandangan islam haid dan nifas bukanlah suatu hal yang ‘main-main’ melainkan
harus disikapi dengan tanggung jawab penuh, sebagai seorang wanita muslimah
hendaklah kita paham betul tentang hukum fiqih dalam ajaran yang kita anut agar
tidak menyimpang dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.
DAFTAR PUSTAKA
Al
Kurdi, DR.Ahmad Al Hajji.1995.Hukum-Hukum Wanita dalam Fiqih Islam.Semarang:Dina
Utama.
Rifa’I,
Drs.Moh.1978.Terjemah Khulashah Kifayatul Akhyar.Semarang:Toha Putra.
http://www.fiqihwanita.com/pengertian-haid-nifas-dan-istihadhah/
http://www.fiqihwanita.com/pengertian-haid-nifas-dan-istihadhah/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar