Selasa, 15 September 2015

PANDANGAN ISLAM MENGENAI HAID DAN NIFAS

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Allah menciptakan manusia dengan tujuan untuk beribadah kepada-Nya. Dalam beribadah manusia tidak bisa semaunya sendiri tetapi harus mengikuti norma yang telah ditentukan oleh Allah dan Rasul-Nya. Diantara norma ibadah yaitu adanya persyaratan kesucian bagi pelakunya, dalam hal itu khusus bagi wanita ada persyaratan harus suci dari haidh dan nifas. Untuk itu kirannya perlu kita ketahui tentang haidh dan nifas menurut pandangan islam.
Penulisan makalah ini merupakan paparan mengenai haid dan nifas menurut pandangan islam, yang diambil dari beberapa sumber. Salah satu sumbernya adalah  Buku yang berjudul Hukum-Hukum Wanita dalam Fiqih Islam, yang diterjemahkan dari buku yang berjudul ‘Ahkamul Mar’ati Fi Fiqhil Islamy’ karya  DR. Ahmad Al-Hajji Al-Kurdi yang diterjemahkan oleh Drs.H.Moh.Zuhri. Dipl. TAFL dan Drs. Ahmad Qorib, MA. Dalam buku ini penulis telah mengungkapkan kepada wanita muslimah mengenai hukum-hukum yang tertentu bagi dirinya,dimana kebanyakan mereka malu untuk menanyakan dan memilih tidak tahu mengenainya. Sumber lain yang digunakan adalah Terjemahan Khulashah Kifayatul Akhyar .
Dalam penulisan makalah ini, kami mencoba memaparkan bagaimana Haid dan Nifas dalam Pandangan Agama Islam. Harapannya makalah yang kami buat ini dapat mengulas bahasan dengan jelas dan tepat tanpa mengurangi esensi tulisan dari berbagai sumber yang telah digunakan.

1.2  Rumusan masalah
Bagaimana pandangan agama islam terhadap haid dan nifas?

1.3  Tujuan
1.      Memaparkan bagaimana haid dan nifas dalam pandangan agama islam.
2.      Memberikan pemahaman tentang kewajiban dan larangan orang haid dan nifas.


1.4  Manfaat
1.      Makalah ini dapat menjadi sumber informasi tambahan bagi yang membutuhkan mengenai larangan dan kewajiban tentang haid dan nifas.
2.      Makalah ini bisa menjadi suatu pemaparan yang dapat menjelaskan tentang haid dan nifas menurut pandangan agama islam bagi mahasiswa yang mengalami dilema tentang hal tersebut.

























BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Haid dan Nifas
Haidh menurut bahasa berarti: aliran. Dari kata tersebut: حاض الوادئ “Apabila air mengalir dalam wadi (oase) itu.” Haid menurut istilah fuqaha ialah: “Darah yang dikeluarkan oleh rahim perempuan yang telah baligh, bukan penyakit, bukan kandungan, dan belum mencapai usia putus asa (menopause)”.[1]Sifat darah ini berwarna merah kehitaman yang kental, keluar dalam jangka waktu tertentu, bersifat panas, dan memiliki bau yang khas atau tidak sedap.
Haid adalah sesuatu yang normal terjadi pada seorang wanita, dan pada setiap wanita kebiasaannya pun berbeda-beda. Ada yang ketika keluar haid ini disertai dengan rasa sakit pada bagian pinggul, namun ada yang tidak merasakan sakit. Ada yang lama haidnya 3 hari, ada pula yang lebih dari 10 hari. Ada yang ketika keluar didahului dengan lendir kuning kecoklatan, ada pula yang langsung berupa darah merah yang kental. Dan pada setiap kondisi inilah yang harus dikenali oleh setiap wanita, karena dengan mengenali masa dan karakteristik darah haid inilah akar dimana seorang wanita dapat membedakannya dengan darah-darah lain yang keluar kemudian.
Allah Ta’ala berfirman:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ
“Mereka bertanya kepadamu tentang (darah) haid. Katakanlah, “Dia itu adalah suatu kotoran (najis)”. Oleh sebab itu hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di tempat haidnya (kemaluan). Dan janganlah kalian mendekati mereka, sebelum mereka suci (dari haid). Apabila mereka telah bersuci (mandi bersih), maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian.” (QS. Al-Baqarah: 222)



Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ
“Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” (HR. Al-Bukhari No. 321 dan Muslim No. 335)
Nifas dalam bahasa berarti persalinan seorang perempuan. Sedangkan menurut isltilah fuqaha ialah: darah yang keluar dari rahim perempuan sesudah persalinan dan kosongnya rahim dari kandungannya.[2] Darah ini tentu saja paling mudah untuk dikenali, karena penyebabnya sudah pasti, yaitu karena adanya proses persalinan. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan bahwa darah nifas itu adalah darah yang keluar karena persalinan, baik itu bersamaan dengan proses persalinan ataupun sebelum dan sesudah persalinan tersebut yang umumnya disertai rasa sakit. Pendapat ini senada dengan pendapat Imam Ibnu Taimiyah yang mengemukakan bahwa darah yang keluar dengan rasa sakit dan disertai oleh proses persalinan adalah darah nifas, sedangkan bila tidak ada proses persalinan, maka itu bukan nifas.

2.2 Batasan Haidh dan Nifas
2.2.1        batasan haid
·   Menurut Ulama Syafi’iyyah dan Hanbaliyyah batas minimal masa haid adalah sehari semalam, dan batas maksimalnya adalah 15 hari. Jika lebih dari 15 hari maka darah itu darah Istihadhah dan wajib bagi wanita tersebut untuk mandi dan shalat. 
·   Menurut madzhab Hanafiyyah masa haidh sekurang-kurangnya yaitu tiga hari tiga malam, dan paling banyak adalah sepuluh hari sepuluh malam. Perhitungannya didasarkan pada jam. Maka paling sedikit ialah 72 jam, dan paling banyak adalah 240 jam.



2.2.2        Batasan Nifas
Tidak ada batas minimal masa nifas, jika kurang dari 40 hari darah tersebut berhenti maka seorang wanita wajib mandi dan bersuci, kemudian shalat dan dihalalkan atasnya apa-apa yang dihalalkan bagi wanita yang suci. Adapun batasan maksimalnya, para ulama berbeda pendapat tentangnya.
·   Ulama Syafi’iyyah, Malikiyyah, dan Hanbaliyyah mengatakan bahwa batas terlama nifas adalah 60 hari 60 malam.
·   Sedangkan menurut madzhab Hanafiyyah adalah 40 hari 40 malam.
·   Mayoritas Sahabat seperti Umar bin Khattab, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas, Aisyah, Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhum dan para Ulama seperti Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Ahmad, At-Tirmizi, Ibnu Taimiyah rahimahumullah bersepakat bahwa batas maksimal keluarnya darah nifas adalah 40 hari, berdasarkan hadits Ummu Salamah dia berkata, “Para wanita yang nifas di zaman Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam-, mereka duduk (tidak shalat) setelah nifas mereka selama 40 hari atau 40 malam.” (HR. Abu Daud no. 307, At-Tirmizi no. 139 dan Ibnu Majah no. 648). Hadits ini diperselisihkan derajat kehasanannya. Namun, Syaikh Albani rahimahullah menilai hadits ini Hasan Shahih. Wallahu a’lam.

2.3  Hal-Hal yang Boleh dikerjakan bagi Wanita  Haid Dan Nifas
Berikut adalah beberapa hal yang diperbolehkan oleh hukum Islam untuk dilakukan oleh wanita yang sedang mengalami haid atau menstruasi:
·   Wanita yang sedang datang bulan dan  boleh mendengarkan pembacaan ayat-ayat Al-Quran, menghayati isi dan artinya serta menangis
·   Wanita yang sedang datang bulan boleh melakukan zikir dan mendoakan hal yang baik bagi sesame
·   Menghabiskan waktu bersama keluarga dan orang-orang yang dikasihinya demi nama Allah diperbolehkan
·   Boleh membaca kisah tentang orang-orang benar dan berdoa bagi mereka
·   Wanita yang sedang datang bulan diperbolehkan untuk mendoakan nabi Muhammad yaitu supaya Allah memberkati dan memberikan kedamaian kepada beliau
·   Meminta pengampunan atas dosa-dosanya
·   Terlibat dalam komunitas yang diikutinya dan membantu sesama
·   Introspeksi diri mengenai kehidupannya serta mengucap syukur kepada Allah atas semua berkat-berkat Nya
·   Wanita yang sedang datang bulan diperbolehkan untuk menghadiri acara maupun kelas-kelas keagamaan, dengan demikian ia dapat menambah pengetahuannya mengenai Islam dan lebih mencintai agama, Rasullulah serta Allahnya.
·   Boleh mengunjungi makam

2.4  Hal-hal yang haram dikerjakan bagi wanita yang sedang haid dan nifas
·         Shalat:
Shalat wajib dan sunnah gugur dari perempuan yang haidh, yaitu pada hari-hari haidhnya. Bahkan haram mengerjakannya. Karena shalat tidak boleh dan tidak sah kecuali dalam keadaan suci. Kemudian apabila Ia telah suci, maka Ia tidak wajib mengqadha shalat yang telah Ia tinggalkan, sebagai peringanan dari Allah Ta’ala.[3]
·         Puasa:
Perempuan yang sedang haidh gugur kewajibannya melaksanakan puasa di bulan ramadhan. Ia haram berpuasa secara mutlak. Apabila berpuasa, Ia berdosan dan puasanya tidak sah. Selanjutnya apabila perempuan yang haidh itu telah suci, Ia wajib mengqadha sejumlah hari yang ditinggalkan.[4]
·         Thawaf di Ka’bah:
Thawaf adalah seperti shalat. Diantara syarat-syarat ialah: suci dari hadats besar. Oleh karena itu, thawaf haram atas perempuan yang sedang haidh maupun nifas dan batal apabila dikerjakan olehnya.[5]
·         Membaca Al-Qur’an:
Hal itu disebabkan karena membaca Al-Qur’an membutuhkan kesucian dari hadats besar. Maka apabila seorang wanita membacanya dalam keadaan haidh Ia berdosa. Baik membaca itu dari mushaf atau berdasarkan hafalan. Namun apabila Ia bermaksud untuk berdo’a dengan ayat-ayat yang mengandung doa, maka diperbolehkan. Demikian juga diperbolehkan bagi wanita yang sedang mengajarkan Al-Qur’an.[6]
·         Menyentuh Mushaf:
Wanita yang sedang haid maupun nifas, tidak diperkenankan, menyentuh, membawa, maupun menggantungkannya. Kecuali mushaf tersebut disertai dengan tafsir dan lebih didominasi. Atau mushaf itu bersampul, namun terpisah dari mushafnya.[7]
·         Masuk Masjid:
Menurut madzhab Hanafiyyah hal ini haram dilakukan oleh wanita yang sedang haid maupun nifas kecuali dalam keadaan darurat seperti tidak ditemukannya air untuk mandi kecuali di masjid. Sedangkan Madzhab syafi’iyyah memperbolehkan masuk ke dalam masjid untuk lewat menuju tempat lain.[8]
·         Suami Mencampurinya:
فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيض..."…”
Artinya:
“… Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh…” (Al-Baqarah:222)
Madzhab Hanafiyyah berpendapat apabila darah telah berhenti, maka suami boleh mencampurinya, baik sebelum maupun sesudah mandi (lebih utama).
 Namun menurut Madzhab Syafi’iyah suaminya tidak halal mencampurinya sebelum Ia mandi secara mutlak.[9]
Pada dasarnya hampir semua kegiatan yang berhubungan dengan penyembahan dan doa kepada Allah tidak diperbolehkan bagi wanita yang sedang datang bulan  karena pada masa-masa itu wanita dianggap tidak layak dan tidak suci secara spiritual, demikian inti dari Menstruasi dalam Islam.


BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan dan Saran
            Pembahasan tentang Haidh dan nifas dalam pandangan agama islam amatlah penting untuk menyadarkan kita bagaimana Islam benar-benar memperhatikan hal-hal khusus bagi wanita, sehingga sudah tidak boleh ada lagi kata ‘tidak tahu’ mengenai hukum fiqih tentang haid dan nifas menurut islam.
            Penulis menyimpulkan bahwa dalam pandangan islam haid dan nifas bukanlah suatu hal yang ‘main-main’ melainkan harus disikapi dengan tanggung jawab penuh, sebagai seorang wanita muslimah hendaklah kita paham betul tentang hukum fiqih dalam ajaran yang kita anut agar tidak menyimpang dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.
           












DAFTAR PUSTAKA

Al Kurdi, DR.Ahmad Al Hajji.1995.Hukum-Hukum Wanita dalam Fiqih Islam.Semarang:Dina Utama.
Rifa’I, Drs.Moh.1978.Terjemah Khulashah Kifayatul Akhyar.Semarang:Toha Putra.
http://www.fiqihwanita.com/pengertian-haid-nifas-dan-istihadhah/




[1] Hukum-Hukum Wanita dalam Fiqih Islam,hal.193
[2] Hukum-Hukum Wanita dalam Fiqih Islam,hal.205
[3] Hukum-Hukum Wanita dalam Fiqih Islam,hal.201
[4] Hukum-Hukum Wanita dalam Fiqih Islam,hal.201
[5]Hukum-Hukum Wanita dalam Fiqih Islam,hal.201
[6]Hukum-Hukum Wanita dalam Fiqih Islam,hal.201-202
[7]Hukum-Hukum Wanita dalam Fiqih Islam,hal.202
[8]Hukum-Hukum Wanita dalam Fiqih Islam,hal.202-203
[9]Hukum-Hukum Wanita dalam Fiqih Islam,hal.204)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar